oleh

Dua Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bombana

TAJUKBERITA.ID, HUKUM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat Anoa Tahun 2025, polisi berhasil meringkus dua pelajar yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 32 paket sabu dengan berat bruto mencapai 9,68 gram.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 21 / XI / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tertanggal 1 November 2025. Kasus ini menjadi salah satu temuan signifikan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bombana yang kian meresahkan masyarakat.

Humas Polres Bombana, Ipda Muhammad Ridwan dalam rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Rumbia.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.40 Wita. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias D (32) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan warga setempat, petugas menemukan lima paket sabu di dalam saku celana pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tas kecil di bagasi motor dan kembali ditemukan 24 paket sabu lainnya,” ungkap Ipda Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku I mengaku masih memiliki rekan yang turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah perumahan di Desa Lantowonua.

Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ES (25) yang juga diduga berperan dalam transaksi narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku I mengungkap fakta baru bahwa sebelum ditangkap, ia sempat menyembunyikan sejumlah paket sabu di kawasan BTN Pasir Putih. Polisi pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan tiga paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 32 sachet sabu dengan berat bruto 9,68 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan, di antaranya 39 plastik bening kecil, 1 plastik besar, 8 potongan pipet, 3 sendok sabu, 2 bong, 2 gunting, 1 tas kecil, 2 ponsel, dan 1 unit motor Honda Genio. Semua barang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bombana sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Muhammad Ridwan menegaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.

“Keduanya telah diamankan di Mapolres Bombana untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *