SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN TAJUKBERITA.ID
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan TAJUKBERITA.ID yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas, wartawan TAJUKBERITA.ID memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas wartawan TAJUKBERITA.IDmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa TAJUKBERITA.ID
- Dalam menjalankan tugas, wartawan TAJUKBERITA.ID dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
- Karya wartawan TAJUKBERITA.ID dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan TAJUKBERITA.ID yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan TAJUKBERITA.IDyang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya wartawan TAJUKBERITA.ID perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan TAJUKBERITA.ID dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan TAJUKBERITA.ID untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Rumbia, 11 November 2022