oleh

DPR Sultra Tanggapi Serius Dugaan Pencemaran Sumber Mata Air dan Sungai di Olondoro Akibat Pertambangan

TAJIKBERITA.ID – Tanah longsor akibat dari Bukaan jalan Hauling PT Almharig di Olondoro Desa Rahadopi Kabupaten Bombana, kini mengarah pada Tindakan serius. DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan membentuk tim terpadu untuk mengusut dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang menyebabkan longsor dan berpotensi mencemari sumber air bersih warga.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (27/4/2026), melibatkan berbagai pihak mulai dari DPRD Provinsi Sultra, instansi teknis, perusahaan, hingga masyarakat terdampak.

Tim terpadu ini akan diisi oleh DPRD Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang. Mereka rencananya akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mengkaji dampak lingkungan yang terjadi.

RDP berlangsung dinamis dengan kehadiran anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Sultra, pihak PT Almharig, DLH Bombana dan Provinsi, Dinas ESDM Sultra, para camat di wilayah Kabaena, hingga perwakilan masyarakat dari sejumlah desa dan kelurahan.

Perwakilan warga dari Desa Langkema, Desa Rahadopi, Kelurahan Rahampuu, Sikeli, hingga Teomokole tampak menyuarakan keresahan mereka. Masyarakat Dusun Olondoro yang paling terdampak juga hadir, bersama organisasi Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabaena (Hippelwana).

Ketua Hippelwana, Ajmail, dengan tegas meminta PT Almharig bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Kami tidak bicara hal kecil. Ini soal sumber air bersih, soal urat nadi kehidupan masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab atas material longsor yang sangat merugikan Masyarakat Desa Rahadopi, Baik Sumbur air bersih yang harus dilindungi, Disana ada kebun warga, disana ada petani gula aren, disana ada Sungai yang harus dilindungi dari segala aktivitas pencemaran,” tegas Ajmail di hadapan forum.

Senada dengan itu, Kepala Dusun Olondoro, Firdayan, mengungkapkan kekecewaan warga. Ia menyebut upaya koordinasi dengan pihak perusahaan telah dilakukan berulang kali, namun belum membuahkan hasil nyata.

“Kalau tidak segera ditangani, ini akan semakin parah. Sumber mata air kami bisa hilang,” ujarnya dengan nada khawatir.

Di tengah situasi tersebut, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, mengambil sikap tegas. Ia meminta agar seluruh aktivitas pertambangan di area yang berdekatan dengan sumber mata air segera dihentikan.

“Ini kebutuhan vital masyarakat. Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut sumber air dan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Rekomendasi RDP kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan. Salah satu poin penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap dokumen lingkungan RKL dan RPL milik PT Almharig oleh DLH, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Selain itu, DPRD bersama Inspektur Tambang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, sekaligus memberikan pertimbangan teknis terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Kita tidak menolak tambang. Tapi harus ada batas tegas. Jangan sampai lingkungan, apalagi sumber air, menjadi korban yang seharusnya dilindungi,” tegas Aflan.

Menanggapi berbagai sorotan, Direktur PT Almharig, Basmallah, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengklaim perusahaan telah melakukan upaya penanganan, meski diakui sempat menghadapi kendala di lapangan.

“Setelah RDP ini, kami siap mengikuti semua arahan tim terpadu. Apa pun hasilnya nanti, kami akan patuhi,” katanya.

Basmallah juga mengungkapkan bahwa longsor pertama terjadi pada Mei 2025 dan kembali terulang pada Maret 2026. Ia memastikan, ke depan perusahaan tidak akan lagi melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu sumber mata air.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *