TAJUKBERITA.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Keterangan pers tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangannya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Selain itu, pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.

Prasetyo menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.

“Dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” demikian penegasan Mensesneg

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan proses penanganan perkara agar berjalan hingga tuntas tanpa ada fakta yang disembunyikan.

“Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.

Pemerintah pun menegaskan bahwa penanganan dugaan perkara tersebut harus mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.