TAJUKBERITA.ID – Polsek Poleang, Polres Bombana, mengamankan 14 unit kendaraan roda dua dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sabtu malam (24/10/2026).
Belasan kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi lampu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan.
KRYD tersebut dipimpin langsung Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., bersama personel Polsek Poleang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WITA.
Sebelum melakukan penertiban, kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin Kapolsek Poleang. Setelah itu, petugas bergerak menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap senjata tajam (sajam), knalpot brong atau bogar, serta kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan sesuai ketentuan.
Kapolsek Poleang IPTU Muhamad Firdaus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Poleang.
“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun yang tidak memiliki kelengkapan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” Jelas Iptu Muhammad Firdaus.
Hasil kegiatan tersebut, sebanyak 14 unit kendaraan roda dua diamankan di Mako Polsek Poleang untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Poleang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta melengkapi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Dengan kegiatan penertiban yang dilakukan secara rutin, kepolisian berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Poleang tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
