oleh

Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Seorang IRT, 6,05 Gram Diduga Sabu jadi Barang Bukti

TAJUKBERITA.ID, HUKUM – Personel Satresnarkoba Polres Bombana menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (42) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaku diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah rumah kebun yang menjadi tempat tinggalnya.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang perempuan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana,” ujar Iptu Abdul Hakim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi di sekitar lokasi rumah kebun yang ditempati pelaku.

“Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, personel Satresnarkoba Polres Bombana menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi di sekitar rumah kebun tempat tinggal perempuan tersebut sesuai informasi yang telah diperoleh sebelumnya,” katanya.

Setelah melakukan pengintaian, petugas bersama personel Polsek Poleang Barat melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seorang perempuan di dalam rumah dan langsung mengamankannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan satu kotak kemasan kosmetik warna hitam yang berisi lima sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah kebun milik pelaku dan diduga sempat dilempar keluar rumah saat petugas mengetuk pintu.

“Ditemukan satu buah kotak kemasan kosmetik yang berisikan lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Abdul Hakim.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM untuk diedarkan kembali.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,05 gram serta satu kotak kemasan kosmetik warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *